A Secret Weapon For hak asuh anak dalam perceraian



Jika hakim mendapati fakta bahwa ibu tidak bertanggung jawab dalam mengurus sang anak selama persidangan, maka besar kemungkinan hakim mengenyampingkan Pasal a hundred and five KHI dan memberikan hak asuh anak kepada ayah atau si suami.

Namun tidak menutup kemungkinan bahwa hak asuh anak bisa diberikan atau jatuh kepada pihak ayah. Simak syarat agar hak asuh anak jatuh ke suami atau pihak ayah.

Pertama, anak yang belum dewasa menjadi tanggung jawab sang ibu, terlebih jika ia masih menyusu. Saat usianya telah dewasa, anak berhak memilih jalan hidupnya sendiri. Sementara itu, hak asuh anak di bawah umur akan berpindah ke ayah jika sang ibu memiliki sikap dan sifat yang buruk pada anak.

Seseorang yang mempunyai hak mendidik seseorang kanak-kanak, adalah berhak menjalankan hak terhadap hadhanah

Ia memilih untuk tidak menjelek-jelekkan mantan suaminya dan tidak naik banding dalam masalah hak asuh anak yang jatuh kepada mantan suaminya. “Jadi aku kayak ya sudahlah, aku mengalah” ujarnya

jika perempuan itu berkahwin dengan seseorang yang tidak mempunyai pertalian dengan kanak-kanak itu yang orang itu dilarang berkahwin dengan kanak-kanak itu, jika jagaannya dalam hal sedemikian akan menjejaskan kebajikan kanak-kanak itu tetapi haknya untuk jagaan akan kembali semula jika perkahwinan itu dibubarkan;

atau hak asuh kepada ibunya, akan tetapi jika ibunya telah meninggal, maka hak asuhnya akan diberikan kepada hak asuh anak jauh kepada siapa wanita garis lurus ke atas dari sang ibu.

Undang-Undang Perkawinan ternyata tidak menetapkan hak asuh atas anak. Tentu saja, hal ini banyak memancing perbedaan pendapat, terutama bagi anak yang lahir dari pasangan berbeda keyakinan.

Anak-anak yang melihat bahwa orangtuanya dapat terus bekerja sama dengan baik, bahkan setelah bercerai, lebih cenderung dapat menyelesaikan masalah mereka secara efektif dan dengan damai.

Untuk anak yang berusia 12 tahun atau lebih, ia bebas menentukan ingin diasuh oleh siapa, apakah itu ibu atau ayahnya.

Hak asuh itu tidak akan terhapus meski ibu tidak memiliki penghasilan. Sebab, ayah tetap memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada anak meski hak asuh berada di tangan ibu.

a) Saat terjadi perceraian, ibu berhak mengasuh anak yang belum mumayyiz atau berusia di bawah twelve tahun;

Namun apabila terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak setelah bercerai, pengadilan dapat memberi putusannya.

Namun demikian, menurut Farida hak asuh anak tersebut juga tidak tertutup kemungkinan diberikan kepada sang ayah kalau ibu tersebut memilki kelakuan yang tidak baik, serta diangap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu terutama dalam mendidik anaknya. Yang diutamakan itu adalah untuk kebaikan si anak, cetus Farida.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *